| Gugatan |
Dalam Penundaan :
- Mengabulkan permohonan penundaan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor : Kep/196/III/2026, Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri Atas Nama Abdul Tamba, tanggal 2 Maret 2026 yang dimohonkan Penggugat.
- Mewajibkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor : Kep/196/III/2026, Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri Atas Nama Abdul Tamba, tanggal 2 Maret 2026 selama pemeriksaan perkara ini sampai ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam Pokok Perkara :
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor : Kep/196/III/2026, Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri Atas Nama Abdul Tamba, tanggal 2 Maret 2026;
- Mewajibkan Tergugat untuk Mencabut Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor : Kep/196/III/2026, Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri Atas Nama Abdul Tamba, tanggal 2 Maret 2026;
- Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi kedudukan, harkat dan martabat Penggugat seperti semula sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia sesuai dengan Peraturan Perundang – undangan yang berlaku;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;
|