| Gugatan |
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-----------------------------------------------------------------------
- Menyatakan batal dan tidak sah, yaitu ; -----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Sertifikat Hak Milik nomor 285/Desa Namu Terasi atas nama Sus Pendri Kuntoro tanggal 28 Desember 2012 seluas 18468 M2 sesuai Surat Ukur Nomor 35/Pasar IV Namuterasi/2012 tanggal 27 Desember 2012 yang diterbitkan Tergugat;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Sertifikat Hak Milik nomor 286/Desa Namu Terasi atas nama Sus Pendri Kuntoro tanggal 28 Desember 2012 seluas 9448 M2 sesuai Surat Ukur Nomor 36/Pasar IV Namuterasi/2012 tanggal 27 Desember 2012 yang diterbitkan Tergugat;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut :
- Sertifikat Hak Milik Nomor 285/Desa Namuterasi tertanggal 28 Desember 2012 seluas 18.468 M2 dengan Surat Ukur Nomor 35/Pasar IV Namuterasi/2012 tanggal 27 Desember 2012 yang terletak di Propinsi Sumatera Utara, Kabupaten Langkat, Kecamatan Sei Bingai, Desa Pasar IV Namuterasi atas nama Pemegang Hak : SUS PENDRI KUNTORO yang diterbitkan oleh Tergugat;--------------------------
- Sertifikat Hak Milik Nomor 286/ Desa Namuterasi tanggal 28 Desember 2012 seluas 9.448 M2 dengan Surat Ukur Nomor 36/Pasar IV Namuterasi/2012 tanggal 27 Desember 2012 yang terletak di Propinsi Sumatera Utara, Kabupaten Langkat, Kecamatan Sei Bingai, Desa Pasar IV Namuterasi atas nama Pemegang Hak : SUS PENDRI KUNTORO yang diterbitkan oleh Tergugat;----------------------------------------------
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini; ------------------------------------------- |