| Gugatan |
DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor : 52, tanggal 10 Juni 2013, atas nama PT.UMBUL MAS WISESA;
- Mewajibkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III untuk Mencabut Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor : 52, tanggal 10 Juni 2013, atas nama PT.UMBUL MAS WISESA;
- Membebankan kepada Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara secara tanggung rencang;
|