Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/G/2015/PTUN-MDN Bambang Agus Winoto 1.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhan Batu
2.Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional
3.Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Feb. 2015
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 13/G/2015/PTUN-MDN
Tanggal Surat Senin, 23 Feb. 2015
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bambang Agus Winoto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. Maswandi, SH.M.HUM, DKKBambang Agus Winoto
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhan Batu
2Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional
3Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor : 52,  tanggal 10 Juni 2013, atas nama PT.UMBUL MAS WISESA;
  3. Mewajibkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III untuk Mencabut Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor : 52,  tanggal 10 Juni 2013, atas nama PT.UMBUL MAS WISESA;
  4. Membebankan kepada Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara secara tanggung rencang;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak