| Gugatan |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan batal dan tidak sah “Surat Tergugat (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun) Nomor : IP.02.02/164-12.08/II/2025, tanggal Februari 2025, Perihal : Pengembalian Permohonan”.
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Nomor : IP.02.02/164-12.08/II/2025, tanggal Februari 2025, Perihal : Pengembalian Permohonan.
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk menerima kembali dari Para Penggugat seluruh berkas / dokumen Permohonan Pengukuran dan Pemetaan Kadastral dalam rangka Permohonan Hak Milik atas 2 (dua) bidang tanah dalam satu hamparan milik Para Penggugat seluas 14.960 M2 (empat belas ribu sembilan ratus enam puluh meter persegi) atas nama Ignasius Sago, Drs dan bidang tanah seluas 14.570 M2 (empat belas ribu lima ratus tujuh puluh meter persegi) atas nama Marietje Maria Simamora, yang terletak di Desa Pondok Buluh, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara.
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk melakukan pengukuran dan pemetaan kadastral serta melakukan proses selanjutnya untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas 2 (dua) bidang tanah dalam satu hamparan milik Para Penggugat seluas 14.960 M2 (empat belas ribu sembilan ratus enam puluh meter persegi) atas nama Ignasius Sago, Drs dan bidang tanah seluas 14.570 M2 (empat belas ribu lima ratus tujuh puluh meter persegi) atas nama Marietje Maria Simamora, yang terletak di Desa Pondok Buluh, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
|