Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
50/G/2026/PTUN.MDN LENI MARYANI KEPALA KANTOR IMIGRASI KELAS I KHUSUS TPI MEDAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 50/G/2026/PTUN.MDN
Tanggal Surat Selasa, 02 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LENI MARYANI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR IMIGRASI KELAS I KHUSUS TPI MEDAN
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan Batal atau tidak Sah Objek Sengketa Surat Keputusan Kepala Kantor imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, dengan Nomor : WIM.2.IMI.1-8467.GR.03.04 Tahun 2026, Tentang Penangguhan Permohonan Pergantian Dokumen Perjalanan Republik Indonesia Atas Nama Leni Maryani, yang dibuat tertanggal  28 April 2026.
  3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk Mencabut berkaitan seluruh  Objek Sengketa Surat Keputusan Kepala Kantor imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, dengan Nomor : WIM.2.IMI.1-8467.GR.03.04 Tahun 2026, Tentang Penangguhan Permohonan Pergantian Dokumen Perjalanan Republik Indonesia Atas Nama Leni Maryani, yang dibuat tertanggal  28 April 2026.
  4. Memerintahkan Tergugat memulihkan seluruh Hak-hak Penggugat;
  5. Mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan keputusan selama perkara diperiksa;
  6. Menghukum Tergugat untuk Membayar biaya Perkara yang timbul dalam Perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak