Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
54/G/2026/PTUN.MDN JUANG SIJABAT Wali Kota Pematang Siantar Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 54/G/2026/PTUN.MDN
Tanggal Surat Rabu, 03 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JUANG SIJABAT
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Wali Kota Pematang Siantar
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

DALAM PROVISI

  1. Mengabulkan Tuntutan Provisi PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Memerintahkan TERGUGAT untuk menunda pelaksanaan:
  • OBJEK SENGKETA: Surat Keputusan Walikota Pematang Siantar Nomor: 001/800.1.6.2/112/III-2026 tertanggal 02 Maret 2026 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Penurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah Dari Kepala Bidang Kawasan Permukiman Pada Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman Menjadi Jabatan Kepala Seksi Selama 12 (Dua Belas) Bulan;
  1. Memerintahkan TERGUGAT untuk menangguhkan segala tindakan faktual lanjutan kedinasan dan mempertahankan hak-hak finansial PENGGUGAT pada tingkat sebelum diterbitkannya Objek Sengketa sampai perkara ini diputus secara berkekuatan hukum tetap;

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Tata Usaha Negara yang diajukan oleh PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Batal atau Tidak Sah:
  • OBJEK SENGKETA  : Surat Keputusan Walikota Pematang Siantar Nomor: 001/800.1.6.2/112/III-2026 tertanggal 02 Maret 2026 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Penurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah Dari Kepala Bidang Kawasan Permukiman Pada Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman Menjadi Jabatan Kepala Seksi Selama 12 (Dua Belas) Bulan;

 

  1. Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut:
  • OBJEK SENGKETA: Surat Keputusan Walikota Pematang Siantar Nomor: 001/800.1.6.2/112/III-2026 tertanggal 02 Maret 2026 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Penurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah Dari Kepala Bidang Kawasan Permukiman Pada Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman Menjadi Jabatan Kepala Seksi Selama 12 (Dua Belas) Bulan;

 

  1. Mewajibkan kepada TERGUGAT untuk merehabilitasi, memulihkan, dan mengembalikan kedudukan hukum PENGGUGAT dalam harkat, martabat, hak-hak kepegawaian, jenjang karier pada keadaan semula seperti sebelum dikeluarkannya Objek Sengketa a quo, yaitu sebagai Kepala Bidang Kawasan Permukiman pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Pematang Siantar;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak