| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 02/G/2015/PTUN-MDN | DT. MUDA RAHMANSYAH | 1.KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTAHANAN NASIONAL PROVINSI SUMATERA UTARA 2.KEPALA KANTOR PERTAHANAN NASIONAL KABUPATEN SIMALUNGUN |
Pemberitahuan Putus Kasasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Pemeriksaan Persiapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Intervensi
- Putusan Sela
- Putusan
- Banding
- Kasasi
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 12 Jan. 2015 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pertanahan | |||||||||
| Nomor Perkara | 02/G/2015/PTUN-MDN | |||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 12 Jan. 2015 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
| Gugatan |
1). Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;----------------------------------
2). Menyatakan batal atau tidak sah :----------------------------------------------------------
2.1). Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara N0. 09 / Pbt / BPN.12.VX/ 2012 tanggal 6 Desember 2012 Tentang Pembatalan Sertifikat Hak Milik Nomor 593/ Perdagangan I, Luas 268 m, Surat Ukur No. 61/ Perdagangan I/ 1998 tanggal 27- 05- 1998, atas nama DT MUDA RAHMANSYAH terletak di Jalan Merdeka, Desa Perdagangan III/ I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara sebagai pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Simalungun tanggal 22 Juli 2003 No 09/Pdt.G/2003/PN SIM jo Putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara di Medan tanggal 24 Desember 2003 No. 324/ PDT/ 2003/ PT-MDN Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 2 Agustus 2005 No. : 1796 K/ Pdt/ 2004 yang telah berkekuatan hukum tetap;---------------
2.2). Sertifikat Hak Milik No. 124/ Perdagangan III, tanggal 04 April 2013, dengan Surat Ukur No. 340/ Perdagangan III/2013, tanggal 04 April 2013, seluas 421 m yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun, yang tercatat atas nama ROMULO atau ROMULO PANJAITAN; --------------------------
3). Mewajibkan Para Tergugat untuk mencabut :-----------------------------------------
3.1). Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara N0. 09/ Pbt/ BPN.12.VX/ 2012 tanggal 6 Desember 2012 Tentang Pembatalan Sertifikat Hak Milik Nomor 593/ Perdagangan I, Luas 268 m, Surat Ukur No. 61/ Perdagangan I/ 1998 tanggal 27- 05- 1998, atas nama DT MUDA RAHMANSYAH terletak di Jalan Merdeka, Desa Perdagangan III/ I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara sebagai pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Simalungun tanggal 22 Juli 2003 No 09/Pdt.G/2003/PN SIM jo Putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara di Medan tanggal 24 Desember 2003 No. 324/ PDT/ 2003/ PT-MDN Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 2 Agustus 2005 No. : 1796 K/ Pdt/ 2004 yang telah berkekuatan hukum tetap;--
3.2).Sertifikat Hak Milik No. 124/ Perdagangan III, tanggal 04 April 2013, dengan Surat Ukur No. 340/ Perdagangan III/2013, tanggal 04 April 2013, seluas 421 m yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun, yang tercatat atas nama ROMULO atau ROMULO PANJAITAN;----------------------------------------------------------------------------- 4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng ; -------------------------------------------------------------------- |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
