| Gugatan |
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah surat : 1). Keputusan Bupati Samosir Nomor 273 tahun 2014 tentang kelayakan lingkungan hidup perternakan sapi potong oleh PT. GORGA DUMA SARI di desa hariara pintu kecamatan harian, kabupaten samosir, dan 2). Keputusan Bupati Samosir nomor 274 tahun 2014 tentang izin lingkungan pada rencana kegiatan pembangunan perkebunan jeruk dan peternakan sappi potong oleh PT. GORGA DUMA SARI di desa hariara pintu kecamatan harian, kabupaten samosir yang diterbitkan oleh Bupati Samosir tanggal 15 Desember 2014 adalah batal demi hukum.
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut : 1). Keputusan Bupati Samosir Nomor 273 tahun 2014 tentang kelayakan lingkungan hidup perternakan sapi potong oleh PT. GORGA DUMA SARI di desa hariara pintu kecamatan harian, kabupaten samosir, dan 2). Keputusan Bupati Samosir nomor 274 tahun 2014 tentang izin lingkungan pada rencana kegiatan pembangunan perkebunan jeruk dan peternakan sappi potong oleh PT. GORGA DUMA SARI di desa hariara pintu kecamatan harian, kabupaten samosir yang diterbitkan oleh Bupati Samosir tanggal 15 Desember 2014 adalah batal demi hukum.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|