| Gugatan |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor : Kep/194/III/2026 tanggal 02 Maret 2026 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Dari Dinas Polri atas nama WILLY FANLY JONES HASIBUAN, Pangkat : Brigadir Polisi (Brigpol), NRP: 84010046, Jabatan : BA Polres Padang Lawas, Kesatuan : Polres Padang Lawas Polda Sumut;
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor : Kep/194/III/2026 tanggal 02 Maret 2026 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Dari Dinas Polri atas nama WILLY FANLY JONES HASIBUAN, Pangkat : Brigadir Polisi (Brigpol), NRP: 84010046, Jabatan : BA Polres Padang Lawas, Kesatuan : Polres Padang Lawas Polda Sumut ;
- Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi dan memulihkan hak Penggugat dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya seperti semula sebagai Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia aktif;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
|