Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
58/G/2026/PTUN.MDN HARRY TEGUH PRABUDI KAPOLDA SUMATERA UTARA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 58/G/2026/PTUN.MDN
Tanggal Surat Rabu, 10 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HARRY TEGUH PRABUDI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KAPOLDA SUMATERA UTARA
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

DALAM PENUNDAAN

 

  1. Mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor: Kep/204/III/2026 tanggal 2 Maret 2026 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Dari Dinas Polri atas nama Penggugat;
  2. Memerintahkan Tergugat menunda pelaksanaan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor: Kep/204/III/2026 tanggal 2 Maret 2026 sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini.

 

DALAM POKOK PERKARA

 

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor: Kep/204/III/2026 tanggal 2 Maret 2026 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Dari Dinas Polri atas nama Penggugat;
  3. Mewajibkan Tergugat mencabut Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor: Kep/204/III/2026 tanggal 2 Maret 2026 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Dari Dinas Polri atas nama Penggugat;
  4. Mewajibkan Tergugat merehabilitasi kedudukan, harkat, martabat serta memulihkan hak-hak Penggugat sebagai anggota Polri;
  5. Mewajibkan Tergugat mengembalikan seluruh hak administrasi kepegawaian Penggugat sebagai anggota Polri sejak diterbitkannya objek sengketa;
  6. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

 

Atau, Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak