Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/G/2026/PTUN.MDN RAJA LONTUNG MAHMUD RITONGA BUPATI LABUHANBATU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 34/G/2026/PTUN.MDN
Tanggal Surat Rabu, 29 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RAJA LONTUNG MAHMUD RITONGA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JONI SANDRI RITONGA, SH.,MHRAJA LONTUNG MAHMUD RITONGA
Tergugat
NoNama
1BUPATI LABUHANBATU
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Pengumuman Nomor: 800/2675/BKPP-1/2026 tanggal 6 April 2026 terhadap Jabatan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu;
  3. Mewajibkan kepada Tergugat mencabut Surat Pengumuman Nomor: 800/2675/BKPP-1/2026 tanggal 6 April 2026 terhadap Jabatan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu;
  4. Memerintahkan Tergugat untuk segera mengajukan kembali ke Badan Kepegawaian Negara usul rekomendasi pengangkatan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu sesuai hasil Panitia Seleksi atas nama dr. Raja Lontung Mahmud Ritonga, M.K.M NIP. 198104242011011008 selaku Penggugat sesuai hasil Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2024;
  5. Menghukum Tergugat untuk merehabilitasi hak Penggugat selurunya;
  6. Memerintahkan Tergugat membayar ganti rugi senilai Rp. 256.800.000 dengan rincian: Gaji golongan IVA Rp. 5.400.000 + Tunjangan Jabatan Rp. 2.200.000 + TPP Eselon II Rp. 13.800.000= Rp. 21.400.000 x 12 (Sejak 25 November 2024 s/d 10 April 2025) total Rp. 256.800.000.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak