| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 01/G/2015/PTUN-MDN | IKA IRAWAN TAMBUNAN, S.Pd., | KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI SUMATERA UTARA | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 07 Jan. 2015 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kepegawaian | ||||||
| Nomor Perkara | 01/G/2015/PTUN-MDN | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 07 Jan. 2015 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Gugatan | Dalam Pokok Sengketa :----------------------------------------------------------------------- 1.--- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya ;-------------------------- 2.--- Menyatakan batal atau tidak sah surat Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Tergugat berupa: SURAT KEPUTUSAN KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI SUMATERA UTARA NOMOR: Kw.02/1-b/Kp.07.5/912/SK/2014 TENTANG PEMINDAHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA, Tertanggal 9 September 2014, atas nama IKA IRAWAN TAMBUNAN, S.Pd ;-------------------------------------------------- 3.--- Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut SURAT KEPUTUSAN KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI SUMATERA UTARA NOMOR: Kw.02/1-b/Kp.07.5/912/SK/2014 TENTANG PEMINDAHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA, Tertanggal 9 September 2014, atas nama IKA IRAWAN TAMBUNAN, S.Pd. tersebut ; ------------------------------------- 4.--- Memerintahkan kepada Tergugat untuk mengembalikan kedudukan penggugat sebagai Guru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kisaran seperti semula atau setidak-tidaknya sebagai guru di sekolah negeri lain yang masih berkedudukan di Kisaran Kabupaten Asahan yang setingkat/sejenjang dengan jumlah jam mengajar sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ; ------------------------------- 5.--- Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos sengketa Tata Usaha Negara ini ;--------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
