Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/G/2026/PTUN.MDN Abdul Tamba Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 31/G/2026/PTUN.MDN
Tanggal Surat Kamis, 23 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Abdul Tamba
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUPLINTA GINTING, S.H.,M.H.Abdul Tamba
Tergugat
NoNama
1Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

Dalam Penundaan :

  1. Mengabulkan permohonan penundaan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor : Kep/196/III/2026, Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri Atas Nama Abdul Tamba, tanggal 2 Maret 2026 yang dimohonkan Penggugat.
  2. Mewajibkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor : Kep/196/III/2026, Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri Atas Nama Abdul Tamba, tanggal 2 Maret 2026 selama pemeriksaan perkara ini sampai ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam Pokok Perkara :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara  Nomor : Kep/196/III/2026, Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri Atas Nama Abdul Tamba, tanggal 2 Maret 2026;
  3. Mewajibkan Tergugat untuk Mencabut Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor : Kep/196/III/2026, Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri Atas Nama Abdul Tamba, tanggal 2 Maret 2026;
  4. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi kedudukan, harkat dan martabat Penggugat seperti semula sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia sesuai dengan Peraturan Perundang – undangan yang berlaku;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak