Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/G/2015/PTUN-MDN Ir. Tengku Julian, DKK KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA MEDAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Mar. 2015
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 17/G/2015/PTUN-MDN
Tanggal Surat Selasa, 24 Mar. 2015
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ir. Tengku Julian, DKK
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M. Hayat, SH, DKKIr. Tengku Julian, DKK
Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA MEDAN
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan No.2581-520.1-22.01-2007 tanggal 15 November 2007 tentang pemberian Hak Milik Tanah seluas 1.273 M2 atas nama Jansen Chanjaya dan Sertifikat Hak Milik Nomor : 764/Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun , Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, seluas 1.273 M2 atas nama Jansen Chanjaya, yang diterbitkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan;
  3. Memerintahkan kepada Tergugat (Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan) untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan No.2581-520.1-22.01-2007 tanggal 15 November 2007 tentang pemberian Hak Milik Tanah seluas 1.273 M2 atas nama Jansen Chanjaya dan Sertifikat Hak Milik Nomor : 764/Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun , Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, seluas 1.273 M2 atas nama Jansen Chanjaya, yang diterbitkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan;
  4. Menghukum Tergugat (Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan) untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak