Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/G/2015/PTUN-MDN Hartono Thomas Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Feb. 2015
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 10/G/2015/PTUN-MDN
Tanggal Surat Kamis, 05 Feb. 2015
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hartono Thomas
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1T. SARIALAM H. SIHALOHO, SH .DKKHartono Thomas
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ASWIN TAMPUBOLON, SH.,M.Hum DKKKepala Kantor Pertanahan Kota Medan
Gugatan

I.      Dalam Pokok Sengketa

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;-------------------------------------------------------------------
  2. Menyatakan BATAL atau TIDAK SAH Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan No. 139/HM/BPN 12.71. 2015 tentang Pemberian Hak Milik atas tanah seluas 2.215 m2 terletak di Jalan Kapten Pattimura No. 157 Kelurahan Darat Kecamatan Medan Baru Kota Medan atas nama Sally Singgih tanggal 29 Januari 2015 dan Sertipikat Hak Milik No. 00478/Kelurahan Darat Kecamatan Medan Baru, Kota Medan terbit tanggal  18  Februari  2015, Surat Ukur No. 00001/Darat/2014 tanggal 11 Februari 2015 atas nama Sally Singgih luas 2.094 m2;----------------------------------------------------------------------------------------------------
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan No. 139/HM/BPN 12.71. 2015 tentang Pemberian Hak Milik atas tanah seluas 2.215 m2 terletak di Jalan Kapten Pattimura No. 157 Kelurahan Darat Kecamatan Medan Baru Kota Medan atas nama Sally Singgih tanggal 29 Januari 2015 Sertipikat Hak Milik No. 00478/Kelurahan Darat Kecamatan Medan Baru, Kota Medan terbit tanggal 18 Februari 2015, Surat Ukur No. 00001/Darat/2014 tanggal 11 Februari 2015 atas nama Sally Singgih luas 2.094 m2;------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak