| Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 05 Feb. 2015 |
| Klasifikasi Perkara |
Pertanahan |
| Nomor Perkara |
10/G/2015/PTUN-MDN |
| Tanggal Surat |
Kamis, 05 Feb. 2015 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | T. SARIALAM H. SIHALOHO, SH .DKK | Hartono Thomas |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | ASWIN TAMPUBOLON, SH.,M.Hum DKK | Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan |
|
| Gugatan |
I. Dalam Pokok Sengketa
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;-------------------------------------------------------------------
- Menyatakan BATAL atau TIDAK SAH Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan No. 139/HM/BPN 12.71. 2015 tentang Pemberian Hak Milik atas tanah seluas 2.215 m2 terletak di Jalan Kapten Pattimura No. 157 Kelurahan Darat Kecamatan Medan Baru Kota Medan atas nama Sally Singgih tanggal 29 Januari 2015 dan Sertipikat Hak Milik No. 00478/Kelurahan Darat Kecamatan Medan Baru, Kota Medan terbit tanggal 18 Februari 2015, Surat Ukur No. 00001/Darat/2014 tanggal 11 Februari 2015 atas nama Sally Singgih luas 2.094 m2;----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan No. 139/HM/BPN 12.71. 2015 tentang Pemberian Hak Milik atas tanah seluas 2.215 m2 terletak di Jalan Kapten Pattimura No. 157 Kelurahan Darat Kecamatan Medan Baru Kota Medan atas nama Sally Singgih tanggal 29 Januari 2015 Sertipikat Hak Milik No. 00478/Kelurahan Darat Kecamatan Medan Baru, Kota Medan terbit tanggal 18 Februari 2015, Surat Ukur No. 00001/Darat/2014 tanggal 11 Februari 2015 atas nama Sally Singgih luas 2.094 m2;------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.------------------------------
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |