1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan batal Sertipikat Hak Milik No.3 tanggal 2 Desember 1997 dengan Surat Ukur Nomor: 295/1997 tanggal 2 Desember 1997 seluas 5.329 M2 atas nama SRI HARTA BR SURBAKTI yang diterbitkan oleh Tergugat.-
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Sertipikat Hak Milik No.3 tanggal 2 Desember 1997 dengan Surat Ukur Nomor: 295/1997 tanggal 2 Desember 1997 seluas 5.329 M2 atas nama SRI HARTA BR SURBAKTI yang diterbitkan oleh Tergugat.
4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul perkara ini. |