Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
59/G/2026/PTUN.MDN INDRA UTAMA KAPOLDA SUMATERA UTARA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 59/G/2026/PTUN.MDN
Tanggal Surat Rabu, 10 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1INDRA UTAMA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KAPOLDA SUMATERA UTARA
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor: Kep/203/III/2026 tanggal 2 Maret 2026 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Dari Dinas Polri atas nama Penggugat;
  3. Mewajibkan Tergugat mencabut Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor: Kep/203/III/2026 tanggal 2 Maret 2026 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Dari Dinas Polri atas nama Penggugat;
  4. Mewajibkan Tergugat merehabilitasi kedudukan, harkat, martabat serta memulihkan hak-hak Penggugat sebagai anggota Polri;
  5. Mewajibkan Tergugat mengembalikan seluruh hak administrasi kepegawaian Penggugat sebagai anggota Polri sejak diterbitkannya objek sengketa;
  6. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak