Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/G/TF/2026/PTUN.MDN HARGITO BONGAWAN Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual
Nomor Perkara 28/G/TF/2026/PTUN.MDN
Tanggal Surat Selasa, 07 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HARGITO BONGAWAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1jon efendi simamoraHARGITO BONGAWAN
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan faktual Tergugat yang tidak memberikan informasi/warkah tanah sebagaimana permohonan Penggugat adalah perbuatan melawan hukum oleh badan/pejabat pemerintahan;
  3. Mewajibkan Tergugat untuk memberikan informasi/salinan dokumen warkah sebagaimana diminta Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak